JELANG PUTUSAN ATAS PERKARA PERSELISIHAN HASIL PILKADA WALI KOTA TOMOHON 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan membacakan putusan dismissal1 pada 04-05 Februari 2025. Keputusan ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pendukung dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, yakni Wenny Lumentut/Octavian Michael Mait (WLMM) dan Caroll Joram Azarias Senduk/Sendy Gladys Adolfina Rumajar (CSSR). Suasana pun semakin tegang seiring mendekatnya hari keputusan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, pasangan CSSR dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024. Namun, hasil ini tidak diterima oleh kubu WLMM, yang kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai tuduhan terkait proses pemilihan.
Persidangan sengketa hasil Pilkada Tomohon pun menjadi perhatian publik, terutama bagi pendukung kedua belah pihak. Perdebatan dan berbagai klaim bertebaran di media sosial serta berbagai platform berita online. Tak jarang, pendukung masing-masing kubu berusaha menggiring opini publik dengan berbagai narasi yang mendukung klaim mereka.
Peran media sosial dalam persidangan ini sangat terasa. Informasi dan klaim yang mendukung salah satu pihak terus berseliweran, terutama di platform seperti Facebook. Banyak pendukung yang aktif membagikan opini, bahkan menuding pihak lawan melakukan pelanggaran. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.
Meski persaingan sengit terjadi, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klaim dan gugatan adalah bagian dari demokrasi, namun hasil akhir yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi harus diterima oleh semua pihak agar kedamaian dan ketertiban Kota Tomohon tetap terjaga.
JADWAL PUTUSAN & PELANTIKAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan dismissal MK akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada. Mendagri telah mengusulkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar pelantikan dilakukan pada 18-20 Februari 2025.
Sementara itu, bagi perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian pada 07-17 Februari 2025. MK kemudian akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada pada 24 Februari 2025, dan kepala daerah yang ditetapkan dalam putusan akhir ini akan dilantik secara bertahap.
Menjelang putusan dismissal, suasana di Kota Tomohon semakin memanas. Namun, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat bersikap bijak dalam menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Proses hukum harus dihormati, dan siapapun yang terpilih harus didukung demi kemajuan bersama.
Harapannya, siapapun yang akhirnya memimpin Kota Tomohon bisa membawa perubahan positif dan menjaga persatuan di tengah masyarakat. Tunggu keputusan dengan kepala dingin dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Putusan dismissal adalah putusan pengadilan yang menyatakan suatu perkara tidak dapat diterima atau dihentikan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini biasanya terjadi karena alasan formal, seperti kurangnya kompetensi pengadilan, adanya cacat prosedural, atau tidak cukupnya bukti awal untuk melanjutkan perkara.
Dalam hukum perdata, putusan dismissal dapat terjadi jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formal atau substansial yang diperlukan. Dalam hukum pidana, putusan dismissal dapat diberikan jika dakwaan tidak cukup kuat atau ada pelanggaran hak terdakwa.
Definisi dismissal dapat ditemukan dalam berbagai sumber hukum dan literatur, antara lain:
Black’s Law Dictionary – Mendefinisikan dismissal sebagai keputusan pengadilan untuk menghentikan suatu perkara sebelum ada putusan akhir terkait pokok perkaranya.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) & KUHPerdata – Dalam konteks hukum Indonesia, putusan dismissal mirip dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO) dalam hukum perdata atau penghentian perkara dalam hukum pidana.
Jurisprudensi & Doktrin Hukum – Banyak putusan pengadilan dan pendapat ahli hukum yang menjelaskan kasus-kasus di mana perkara dihentikan karena alasan formal, seperti kurangnya yurisdiksi atau cacat prosedural. ↩︎