Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Pasalnya, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut/Octavian Michael Mait (WLMM) tidak menerima hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon yang tertuang dalam Keputusan KPU Tomohon Nomor 557 Tahun 2024, di mana Paslon Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk/Sendy Gladys Adolfina Rumajar (CSSR) dinyatakan meraih suara terbanyak Pilkada, Rabu, 27 November 2024.
WLMM menjadi Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kota Tomohon ke MK dengan Kuasa Pemohon, yakni Denny Indrayana, Harimuddin, Meivy Mariska dan Agustina Mandang. Permohonan perkara WLMM masuk ke MK, Kamis, 05 Desember 2024.
Atas gugatan WLMM ini, Paslon CSSR kemudian berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selasa, 10 Desember 2024, CSSR didampingi Ariel Warouw dan Raf Poluan mengadakan pertemuan dengan Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, Maulana. Pertemuan ini, merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara CSSR dengan Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, yang juga adalah Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Pada pokoknya, CSSR sudah siap,” jelas Caroll JA Senduk yang didampingi Sendy GA Rumajar.
Selain Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, Kuasa Hukum PDIP juga akan menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kota Tomohon.
“PDIP dan Gerindra menyatu di sini,” ungkap Caroll yang juga adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Tomohon.
Diketahui, PHP Kada Kota Tomohon ini, Pemohon WLMM menggugat atau Termohon adalah KPU Kota Tomohon.