SENIN, 13 JANUARI 2025, SIDANG PHPU GUBERNUR SULAWESI UTARA

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadwalkan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin, 13 Januari 2025, pekan depan.

Sebagai pemohon dalam perkara tersebut adalah Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Elly Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw diketahui adalah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya dikenal dengan tagline E2L HJP.

Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, E2L HJP memberikan kuasa kepada Denny Indrayana, Djeri Oktafyan Wowiling dan Florianus.

Sebagaimana dikuti dari laman mkri.id, sidang perkaran ini adalah berupa acara pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 2.

Jadwal Sidang Perkara PHPU Gubernur Provinsi Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi
Jadwal Sidang Perkara PHPU Gubernur Provinsi Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi

Berikut tracking perkara tersebut:

11 Desember 2024, pengajuan permohonan disertai penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan file permohonan dan AP3 serta DKPP.

Penyerahan Perbaikan Permohonan

30 Desember 2024:

Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 56/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024.

03 Januari 2025, permohonan sudah diregistrasi Mahkamah dengan Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, dengan file ARPK.

06 Januari 2025:

Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohoann ke termohon dan Bawaslu dengan Nomor 17/Sal.Per/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, dengan file penyampaian permohonan ke Bawaslu.

06 Januari 2025, telah diterbitkan ketetapan pihak terkait dengan Nomor 317/TAP.MK/PT/01/2025, dengan file ketetapan pihak terkait.

09 Januari 2025, telah diterbitkan surat penyampaikan panggilan sidang pertama dengan Nomor 17/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025 , dengan file penyampaian panggilan sidang ke pemohon, penyampaian panggilan sidang ke pihak terkait dan penyampaian panggilan sidang ke Bawaslu.

13 Januari 2025, pemeriksaan pendahuluan.

BERKAS

Permohonan Pemohon, pada 11 Desember 2024, sebanyak 4 rangkap (1 asli, 3 copy), dari pihak pemohon.

Surat Kuasa, pada 10 Desember 2024, sebanyak 4 rangkap (1 asli, 3 copy) dari pihak pemohon.

Daftar Alat Bukti, pada 11 Desember 2024, sebanyak 4 rangkap (1 asli, 3 copy, P-1 s.d. P-5) dari pihak pemohon.

Alat Bukti sebanyak 2 rangkap (1 asli, 1 copy P-1 s.d. P-5) dari pihak pemohon.

KTA, KTP, dan BAS sebanyak 1 rangkap (1 copy), dari pihak pemohon.

Flashdisk 1 unit yang berisi softfile permohoan pemohon (pdf dan word), Surat Kuasa (pdf), Daftar Alat Bukti (pdf dan word), KTA, KTP, BAS Kuasa Hukum (pdf), dan Scan Alat Bukti P-1 s.d. P-5 (dalam bentuk pdf), dari pihak pemohon.

Surat Penarikan Kembali Permohonan dengan APPP Nomor: 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sebanyak 1 rangkap (1 Copy (Bertanggal 13 Desember 2024, diterima melalui SIKD), dari pemohon.

Permohonan Pihak Terkait, tanggal 06 Januari 2025), sebanyak 4 rangkap (1 asli 3 copy) dari pihak terkait.

Surat Kuasa, 03 Januari 2025, sebanyak 4 rangkap (1 asli 3 copy) dari pihak terkait.

KTP Pihak Terkait, sebanyak 1 rangkap (1 copy), dari pihak terkait.

Salinan KPU, sebanyak 1 rangkap Nomor 866, 178, 184 Tahun 2024, dari pihak terkait.

KTA dan BAS, sebanyak 1 rangkap (1 copy), Kuasa Hukum, a.n. Munathsir, Mas Ahmad R, Desmhardi, dan Nopiansyah menggunakan kartu tanda pengenal sementara, dari pihak terkait.

Flashdisk, sebanyak 1 unit berisi permohonan (word) dan surat kuasa (word), dari pihak terkait.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top