GUNUNG LOKON, AWU DAN KARANGETANG BERSTATUS SIAGA

data kegempaan gunung lokon

Tiga Gunung Api di Sulawesi Utara (Sulut) kini berstatus Level III (tiga) Siaga. Ketiga Gunung Api tersebut, masing-masing Gunung Lokon (1580 mdpl) di Kota Tomohon. Gunung Awu (1320 mdpl) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Gunung Karangetang (1784 mdpl) di Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro).

Diketahui, Level III Siaga untuk status Gunung Api di Indonesia menunjukkan, telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan dan berpotensi mengancam wilayah di sekitarnya. Ada tanda-tanda aktivitas yang naik, seperti peningkatan frekwensi gempa vulkanik, perubahan temperatur di kawah, emisi gas yang meningkat atau deformasi pada tubuh gunung.

Level III Siaga Gunung Api, menunjukkan tanda-tanda bisa saja terjadi erupsi sewaktu-waktu. Kapan akan terjadi, belum pasti. Namun, kemungkinan terjadinya erupsi pada Level III Siaga lebih besar dibandingkan Level II Waspada.

Setelah terindikasi adanya peningkatan vulkanik, lewat pengukuran dan pengamatan yang dilakukan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), kemudian dikeluarkan rekomendasi kepada masyarakat atau wisatawan. Rekomendasi dari petugas PGA atau dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) biasanya mencakup area yang harus dihindari penduduk maupun pengunjung. Radius aman tergantung pada tipe dan kondisi gunung api.

Dari peringatan dini yang disampaikan petugas, pemerintah daerah (pemda) bersama aparat terkait kemudian mengambil langkah kesiapsiagaan. Masyarakat yang berada di sekitar Gunung Api, biasanya disarankan untuk bersiap menghadapi kemungkinan evakuasi jika aktivitas terus meningkat. Jika situasi semakin kritis dan berpotensi menyebabkan letusan besar, PGA maupun PVMBG dapat menaikkan status ke Level IV atau Awas.

Gunung Lokon, petugas PGA mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi, yakni:

1. Masyarakat dan wisatawan untuk tidak mendekati dan melakukan aktivitas di dalam radius 3 (tiga) km (kilometer) dari Kawah Tompaluan (Pusat Aktivitas).

2. Jika terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah, dan apabila berada di luar rumah disarankan untuk menggunakan pelindung hidung, mulut (masker) dan mata (kacamata).

3. Mewaspadai potensi lahar pada sungai-sungai yang berhulu dari puncak Gunung Lokon terutama pada musim hujan.

Gunung Awu, petugas mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi, yakni:

gunung awu di kabupaten kepulauan sangihe

1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 4 (empat) km (kilometer) dari kawah puncak Gunung Awu.

2. Masyarakat di sekitar Gunung Awu diharap tetap tenang, tidak terpancing isu-isu mengenai aktivitas Gunung Awu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat harap mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

3. Masyarakat maupun Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan tingkat aktivitas maupun rekomendasi Gunung Awu setiap saat melalui magma.esdm.go.id, atau melalui aplikasi magma indonesia yang dapat diunduh di Goole Play Store.

Gunung Karangetang, petugas juga mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi, yakni:

gunung karangetang di kabupaten kepulauan sitaro

1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 2.5 km (kilomenter) dari puncak Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (selatan) serta area perluasan sektoral ke arah Barat, Barat Daya, Tenggara dan Selatan sejauh 3.5 km (kilometer).

2. Mewaspadai guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari penumpukan material lava sebelumnya karena kondisinya belum stabil dan mudah runtuh, terutama kesektor selatan, tenggara, barat dan barat daya.

3. Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai-sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang agar meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang yang dapat mengalir hingga ke pantai.

Respon Pemerintah Kota Tomohon

Status Level III Siaga Gunung Lokon direspon Pemerintah Kota Tomohon dengan Surat Edaran Nomor 334 MKT/XI-2024 yang mengatur larangan pendakian dan pembatasan aktivitas dalam radius 3 (tiga) kilometer dari Kawah Tompaluan.

Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) melalui Surat Nomor B-295/GL.03/BGL/2024 yang menginformasikan tentang peningkatan status Gunung Lokon. Selanjutnya dibahas lewat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tomohon yang dilaksanakan, 11 November 2024.

Surat Edaran yang dinyatakan berlaku selang 11-25 November 2024, memuat:

1. Masyarakat dilarang untuk melakukan pendakian dan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam radius 3 (tiga) kilometer dari Kawah Tompaluan.

2. Ancaman bahaya untuk saat ini adalah terjadinya erupsi freatik hingga magmatik dengan atau tanpa diikuti aliran awan panas letusan secara tiba-tiba termasuk terjadinya lahar hujan pada alur Sungai Pasahapen dan alur sungai lainnya yang berhulu di puncak Gunung Lokon.

3. Dalam hal terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah maka disarankan untuk menggunakan pelindung hidung dan mulut (masker) dan pelindung mata (kacamata).

4. Masyarakat agar bersikap tenang, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoax), meningkatkan kewaspadaan, dan senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui BPBD.

5. Camat wajib berkoordinasi dengan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan/atau unsur TNI/Polri dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pendakian.

Surat Edaran ini berlaku dengan evaluasi berdasarkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Lokon. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan ini demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top