BAGAIMANA PELANTIKAN KEPALA DAERAH HASIL PUTUSAN MK?

Mendagri Tito Karnavian (Foto: dok. Kemendagri)

INI KATA MENDAGRI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara Perselisihan Hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 pada 24 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.

“Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya nggak tahu berapa jumlahnya ya,” kata Tito usai bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

“Kalau jumlahnya besar ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya nggak terlalu besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kotanya dilantik oleh gubernur, seperti itu kira-kira,” sambungnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan MK Nomor 1 tahun 2025, putusan dismissal (penelitian gugatan, red) akan dibacakan 04-05 Februari 2025. Untuk kepala daerah hasil putusan dismissal akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada.

Tito telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal antara 18, 19, 20 Februari. Tito mengatakan nantinya Prabowo akan memilih tanggal pelantikan dari yang telah diusulkan tersebut.

Kemudian, perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 07-17 Februari 2025. Selanjutnya, MK akan membacakan putusan akhir dari sengketa Pilkada tersebut pada 24 Februari 2025.

Tito mengatakan pelantikan dari kepala daerah hasil akhir putusan MK itu akan digelar secara berturut. Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

“Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD,” ujarnya.

“Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang, ada yang mungkin Pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, 1 tahun 3 bulan baru selesai. Kita berharap nggak ada yang sejauh itulah sehingga pelantikan selesai, Pilkada selesai, semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat,” imbuh Tito. (sumber: detik.com)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top