Pjs Wali Kota Tomohon, Fereydy Kaligis dan Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang menandatangani naskah dan berita acara penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Tomohon TA 2024 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin, 30 September 2024.
APBD Perubahan Kota Tomohon TA 2024, telah ditetapkan lewat Rapat Paripurna DPRD, Senin, 30 September 2024. Artinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berikut gambaran APBD Perubahan Kota Tomohon TA 2024
Pendapatan Daerah:
Sebelum perubahan, Rp 694.511.162.128, mengalami kenaikan menjadi, Rp 718.283.808.428.
Dengan rincian,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, sebesar Rp 69.132.633.632,
Pendapatan Transfer, sebesar Rp 638.088.614.796.
Komponen lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan, sebesar Rp 11.062.560.000.
Belanja Daerah:
Sebelum perubahan, sebesar Rp. 695.495.828.268,
Sesudah APBD Perubahan, naik menjadi, Rp 718.588.925.807.
Belanja daerah diproyeksikan:
Belanja Operasi, sebesar Rp 632.288.316.377,75,
Belanja Modal, sebesar Rp 81.209.631.978,25,
Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp 5.090.977.451,00.
Disebutkan, dalam pengalokasian belanja daerah, pemerintah tetap memperhatikan konsistensi dengan dokumen perencanaan daerah untuk menjaga agar kegiatan-kegiatan prioritas tetap dapat berjalan sesuai rencana dan belanja yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara pada Pembiayaan Daerah:
Komponen Penerimaan Pembiayaan Daerah yang merupakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 ini dicatatkan sebesar Rp 20.864.208.679.
Dan Komponen Pengeluaran Pembiayaan Daerah dialokasikan, sebesar Rp 20.559.091.300.
Pembiayaan Netto pada APBD Perubahan ini, sebesar Rp 305.117.379. Angka Pembiayaan Netto tersebut dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran yang ada.
Postur APBD Perubahan TA 2024 ini, disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Fereydy Kaligis pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang.
Pengajuan Ranperda APBD Perubahan, Fereydy mengatakan, telah disampaikan secara administratif kepada DPRD, melalui Sekretariat DPRD, Jumat, 13 September 2024. Menurutnya, itu sesuai Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan itu menyatakan kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD Perubahan kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas guna memperoleh persetujuan bersama.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Semua dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Dimana sesuai ketentuan yang ada, bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Populer
Terkini
- CSSR KAMPANYE SEKALIGUS HIBUR WARGA TOMOHON
- MEMAHAMI MISINFORMASI & DISINFORMASI DALAM PILKADA 2024
- MANFAAT SDGs JIKA PASLON TERPILIH MENJADI WALI KOTA
- BEBERAPA FAKTA SEPUTAR PILKADA TOMOHON 2024
- TIPS MENGHINDARI & TIDAK MEMPERCAYAI HOAX DI PILKADA 2024
- PASLON NOMOR URUT 2 DAN 3 BERSAING DI PILKADA TOMOHON 2024
- GLENNY KAIRUPAN, KOMISARIS PT GARUDA INDONESIA
- PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI SDGs
- RINCIAN SDGs: 232 INDIKATOR, 169 TARGET & 17 TUJUAN
- DEBAT PUBLIK KETIGA PILKADA 2024 KOTA TOMOHON