KPU TOMOHON BANTAH TUDUHAN ASN BERI DUKUNGAN PADA PETAHANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tomohon, Rabu, 22 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membantah tuduhan Pemohon.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, KPU Kota Tomohon merupakan Termohon. Selain itu sidang ini juga menghadirkan Pihak Terkait, yakni Kuasa Hukum CSSR (Caroll Senduk – Sendy Rumajar) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Tomohon.

Ruhermansyah, Kuasa Hukum Termohon, yakni KPU Kota Tomohon saat memberikan penjelasan pada Sidang PHPU Wali Kota Tomohon di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Ruhermansyah, Kuasa Hukum Termohon, yakni KPU Kota Tomohon saat memberikan penjelasan pada Sidang PHPU Wali Kota Tomohon di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.

Sidang pemeriksaan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Kuasa Hukum Termohon, Ruhermansyah menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan.

Termohon menilai Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran. Termohon berpendapat hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada.

Terkait WAG “Info Pemkot Tomohon”, Ruhermansyah mengaku tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan WAG tersebut. Namun, untuk menanggapi tuduhan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon, dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Termohon.

Kemudian, mengenai penggantian pejabat ASN menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Tomohon 2024, Ruhermansyah, menilai tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun demikian untuk menanggapi dalil permohonan, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu kepada Termohon atas dugaan tersebut.

Selain itu, Ruhermansyah menegaskan, bahwa selama ini proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Maka Dalam hal ini, tuduhan Pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,” tegas Ruhermansyah sebagaimana dikutib dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

PIHAK TERKAIT DUGA PIHAK PEMOHON MENGINTIMISDASI ASN

Ralp Poluan, Kuasa Hukum  Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2024.
Ralp Poluan, Kuasa Hukum Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2024.

Sementara Pihak Terkait, Pasangan Calon (Paslon) Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar (CSSR) melalui Kuasa Hukum, Ralph Poluan membantah tuduhan Pemohon mengenai adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN. Pihak Terkait menilai dalil itu keliru, karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.

“Bagi kami Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG “Info Pemkot Tomohon” tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif. Sebaliknya, kami menemukan fakta justru pihak Pemohon-lah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye. Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon 2,” ungkap Ralp.

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada di luar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

BAWASLU TEGASKAN SUDAH TINDAK LANJUTI SESUAI LAPORAN

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenliy Kowaas saat memberikan penjelasan pada Sidang PHPU Wali Kota Tomohon di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas saat memberikan penjelasan pada Sidang PHPU Wali Kota Tomohon di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.

Bawaslu Kota Tomohon, yang diwakili oleh Stenly Kowass, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan intruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika.

Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga telah menegaskan kepada KPU Kota Tomohon untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara Pemilu. Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Tomohon.

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top