ENAM PROGRAM PRIORITAS KEMENDIKDASMEN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memaparkan enam program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Enam program prioritas tersebut, yakni:

Pertama: Penguatan Pendidikan Karakter, program ini meliputi pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk guru kelas; peningkatan kompetensi guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru agama; pengangkatan guru BK; penanaman karakter tujuh kebiasaan anak Indonesia; makan siang bergizi.

Kedua: Program Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan yang meliputi afirmasi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, misalnya rumah belajar, pendidikan jarak jauh, dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini); serta memfasilitasi relawan mengajar.

Ketiga: Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru. Program ini meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal Diploma IV/Strata Satu (D-IV/S-1); pelatihan kompetensi guru; serta peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.

Keempat. Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi. Program ini meliputi pendidikan matematika, sains, teknologi sejak usia dini; pendirian sekolah unggul dan pengembangan sekolah unggul; dan penguatan pendidikan vokasi, kejuruan, dan pelatihan.

Kelima. Program Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana yang meliputi renovasi sekolah.

Keenam. Program Pembangunan Bahasa dan Sastra yang meliputi pemartabatan bahasa negara; pelindungan bahasa daerah; penginternasionalan bahasa Indonesia; dan peningkatan literasi.

Semangat dan slogan besar Kemendikdasmen, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan, yakni mencerdaskan dan memajukan bangsa. “Ini kami ambil dari tujuan negara yang termaktub dalam UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan sering dikutip Bapak Presiden Prabowo,” kata Abdul saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 06 November 2024, di Jakarta.

Visi besar Kemendikdasmen, Abdul menegaskan, adalah pendidikan bermutu untuk semua. “Ini kami ambil dari UU (Undang-Undang) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” ujarnya.

Mengimplementasikan program dan kebijakannya, Kemendikdasmen akan mendorong partisipasi seluruh ekosistem pendidikan. “Sesuai UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan prinsip kebaruan, kemitraan, dan keadilan,” ucapnya Abdul.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan pada periode sebelumnya sudah cukup banyak capaian positif, tetapi masih banyak tantangan serius yang perlu dijawab melalui rencana strategis dari tiga kementerian baru dari pemisahaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengenai anggaran pendidikan, Hetifah mengatakan, walaupun terjadi peningkatan anggaran pendidikan sejak 2019 hingga 2024, tetapi Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15 persen dari belanja wajib (mandatory spending) dari anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mampu memenuhi belanja wajib pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, sesuai amanat konstitusi.

“Hanya enam dari 34 provinsi dan hanya dua dari 514 kabupaten/kota mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan di luar dana transfer daerah,” ungkapnya.

“Kami di Komisi X siap berkolaborasi dalam fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan, untuk melakukan pengawalan terhadap berbagai program-program kerja dari bapak dan ibu sekalian di kementerian,” tutur Hefifah.

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menyampaikan dampak positif Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah diselenggarakan satu dekade terakhir. Ia meminta agar satuan biayanya dapat ditingkatkan, khususnya untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“PIP yang SD dan SMP, sudah lama tidak naik. Sementara yang SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), kemarin sudah naik, dari 1 juta menjadi 1,8 juta. Nah, yang 450 ribu per tahun dan 750 ribu per tahun ini hendaknya dinaikkan,” ujarnya.

Rapat Kerja ini juga dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan Menteri Kebudayaan (Menbud) serta para wakil menteri dari masing-masing kementerian.

Populer

Terkini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top