PEKAN DEPAN, SIDANG PERSELISIHAN PILKADA WALI KOTA TOMOHON

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kota Tomohon akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2024, pekan depan. Ini merupakan acara sidang pemeriksaan pendahuluan oleh hakim panel 3 (tiga).

Sebagaimana dikutib dari laman mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) 1 Lantai 4.

Perkara yang akan disidangkan adalah Perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Tomohon Tahun 2024.

Pemohon, yakni Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, dengan kuasa, terdiri dari Denny Indrayana, Harimuddin dan Hervy Mariska Agustina Mandang

Dari tracking perkara di laman tersebut, ini rentetan prosesnya:

  • 05 Desember 2024, pengajuan permohonan disertai penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 23/PAN.MK/e-AP3/12/2024, disertai file permohonan dan AP3 dan DKPP.
  • 09 Desember 2024, penyerahan perbaikan permohonan, danj file perbaikan permohonan.
  • 30 Desember 2024, pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.
  • Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 59/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024.
  • 03 Januari 2025, permohonan sudah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 23/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, dengan file ARPK.
  • 05 Januari 2025, telah diterbitkanj surat penyampaikan salinan permohonan ke termohon dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dengan Nomor 12/Sal.Per/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, dengan file penyampaian permohonan ke Bawaslu.
  • 06 Januari 2025, telah diterbitkan ketetapan pihak terkait dengan Nomor 309/TAP.MK/PT/01/2025, dengan file ketetapan pihak terkait.
  • 08 Januari 2025, telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan Nomor 56/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, dengan file penyampaian panggilan sidang ke pemohon, penyampaian panggilan sidang ke pihak terkait dan penyampaian panggilan sidang ke Bawaslu.
  • 14 Januari 2025, pemeriksaan pendahuluan.
Jadwal sidang PHP Wali Kota Tomohon Tahun 2024

BERKAS

  • Permohonan Pemohon tanggal 5 Desember 2024 dari pihak pemohon.
  • Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2024 dari pihak pemohon.
  • Daftar Alat Bukti Pemohon tanggal 5 Desember 2024 dari pihak pemohon.
  • Alat Bukti Pemohon, dari pihak pemohon.
  • Flashdisk Pemohon sebanyak 1 unit yang berisikan permohonan, SKK, DAB, Kelengkapan Para Kuasa Hukum, dan Scan Alat Bukti berupa Ms-Word dan PDF. Dari pihak pemohon.
  • KTP, KTA, dan BAS para Kuasa Hukum dari pihak pemohon.
  • Perbaikan Permohonan (Tanggal 9 Desember 2024), dari pihak pemohon.
  • Perbaikan Daftar Alat Bukti (Tanggal 9 Desember 2024), dari pihak pemohon.
  • Alat Bukti Tambahan 2 Rangkap, dari pihak pemohon.
  • Flashdisk sebanyak 1 unit berisi softfile video alat bukti, dari pihak pemohon.
  • Flashdisk sebanyak 1 unit berisi softfile Perbaikan Permohonan (dalam bentuk pdf dan word), Perbaikan DAB (dalam bentuk pdf dan word), tambahan alat bukti P-5 s.d. P-69 (dalam bentuk pdf), dari pihak pemohon.
  • Permohonan Menjadi Pihak Terkait tanggal 3 Januari 2025 (Perkara No 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dari pihak terkait.
  • Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2024, dari pihak terkait.
  • KTP Prinsipal sebanyak 1 rangkap dan 1 copy, atas nama Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, dari pihak terkait.
  • KTP, KTA, BAS, dan Keterangan Perpanjang Kartu Advokat sebanyak 1 rangkap dan 1 copy. Catatan: Kuasa Hukum harap melampirkan KTA terbaru atas nama Dolfie R, Heri Perdana, Mulyadi, Ralph Poluan, Jellij F, Denny F K, Angga N, dan Julianto F, dari pihak terkait.
  • SK KPU sebanyak 1 rangkat dan 1 print out. Catatan: SK KPU No 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, SK KPU No 570/PL.02.3-Pu Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, dan SK KPU No 557 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024, dari pihak terkait.
  • Softcopy Berkas Permohonan sebanyak 1 unit flashdisk file berupa Word dan PDF berisikan Permohonan menjadi Pihak Terkait dan SKK, dari pihak terkait.
Scroll to Top