Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Rabu, 22 Januari 2025, menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tomohon 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, serta pengesahan alat bukti para pihak. PHPU Wali Kota Tomohon dengan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dipimpin Hakim Panel 3 MK yang terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Sidang diawali dengan pertanyaan Hakim MK, Arief Hidayat kepada pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Atas pertanyaan hakim, Kuasa Hukum KPU Kota Tomohon, Ruhermansyah memberikan penjelaskan dan menyatakan semua permohonan Pemohon yang diajukan ke MK tidak jelas.
“KPU Tomohon menolak dengan tegas dan tidak terjadi TSM,” kata Ruhermasyah yang didampingi Komisioner KPU Kota Tomohon, Youne Simangunsong.
Selanjutnya, Hakim MK, Arief Hidayat memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pihak Terkait (CSSR).
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ralp Poluan menjelaskan apabila penjelasan dan bukti-bukti telah dibuat dalam bentuk power point. Setelah menjelaskan dan memberikan jawaban atas pertanyaan hakim, Kuasa Hukum pihak terkait Ralp Poluan dan Reynold Paat membantah semua tuduhan pemohon. Malah tuduhan pemohon yang dialamatkan kepada termohon, menurut Ralp dan Reynold, itu yang dilakukan Pemohon pada Pilkada.
Berikut ini foto-foto hasil screenshot dari video Sidang PHPU Wali Kota Tomohon. Gambar screenshot ini merupakan bukti-bukti dan penjelasan yang diajukan Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Kemudian, Hakim MK, Arief Hidayat bertanya kepada Bawaslu Kota Tomohon. Stenly Kowaas memberikan penjelasan dengan membaca empat halaman folio. Dan intinya Bawaslu Kota Tomohon menyatakan berkenaan dengan perolehan suara paslon (pasangan calon) nomor urut tiga, petahana, tidak ada laporan atau temuan pelanggaran atau sengketa di Bawaslu Kota Tomohon.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, Hakim MK, Arief Hidayat kemudian mengesahkan bukti yang diajukan dengan mengetuk palu hakim.