PENDAFTARAN PPPK DIPERPANJANG BAGI NON ASN DATABASE BKN

Ilustrasi

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 diperpanjang hingga, Senin, 20 Januari 2025. Perpanjangan pendaftaran PPPK ini, menurut Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada seluruh pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdata dalam database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Pendaftaran PPPK ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB (Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data atau Database BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.

Kepada seluruh pelamar PPPK 2024 diimbau segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Dan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk memastikan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN melakukan pendaftaran.

Scroll to Top