PPPK PARUH WAKTU SOLUSI BAGI NON ASN DATABASE BKN

Kepala BKN, Zudan Arif.

Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status pengawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2025.

“Keputusan in mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” kata Kepala BKN, Zudah Arif, Kamis, 23 Januari 2025.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil, menurut Zudan, sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pengawai Non ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemeritah serta memperjelas status pegawai Non ASN juga untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kriteria pegawai Non ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan itu meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) TA 2024, namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Tenaga Kesehatan.
  3. Tenaga Teknis.
  4. Pengelola Umum Operational.
  5. Operator Layanan Operational.
  6. Pengelola Layanan Operational
  7. Penata Layanan Operational.

Kepada para pegawai Non ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN, Zudan mengimbau, untuk tetap tenang dan fokus mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga Non ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Dan kepada instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat, Zudah tidak henti-henti mengingatkan, agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

1.608.743 NON ASN DATABASE BKN TELAH MENDAFTAR SELEKSI PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 TA 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025 setelah dilakukan perpanjangan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada Non-ASN atau tenaga honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.

Tidak hanya itu, sebelum pendaftaran berakhir, pemerintah melalui Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana Non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.

Melalui kesempatan perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan tersebut, terhitung Non ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 berjumlah 116.498. Sementara Non ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap 1 mencapai 1.568.614.

Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk menyelesaikan Non ASN yang terdaftar di database BKN sesuai amanat UU ASN.

Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.608.743 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2. Adapun untuk Non ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Demikian dipaparkan Kepala BKN, Zudan Arif. Seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan Non ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.

“Selain itu, para Non ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama Kementerian PANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top