Bagi Pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) database BKN (Badan Kepegawain Negara), pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun Anggaran (TA) 2024. Ketentuan tambahan ini melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB (Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data atau Database BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK Tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK Tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; dan
- Penata Layanan Operasional.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas;
- Eks-THK II;
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, menurut Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan dalam siaran pers, Selasa, 14 Januari 2025, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS (Calon Pengawai Negeri Sipil) TA 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Seleksi PPPK Tahap 2 akan ditutup, Rabu, 15 Januari 2025
Kepala BKN, Zudan Arif meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mendorong penyelesaian Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 khususnya bagi tenaga Non-ASN di wilayah instansinya.
“Kita harus memastikan penyelesaian tenaga Non ASN ini berjalan lancar. Tolong para bupati dan wali kota ikut serta mempercepat penyelesaian tenaga Non ASN, terutama dalam proses Seleksi PPPK Tahap Kedua ini. Jika ada permasalahan, kita akan membantu menyelesaikan. Kita dukung penuh dengan coaching clinic,” kata Zudan Arif, Jumat, 10 Januari 2025, di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seleksi PPPK Tahap akan ditutup pada, Rabu, 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Oleh karena itu, Zudan Arif menekankan pentingnya kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak untuk memastikan kesuksesan proses tersebut.