MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK PERMOHONAN WLMM

Amar Putusan atas Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tentang PHPU Wali Kota Tomohon, yang dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo, pada Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 04 Februari 2024.

CAROLL-SENDY, WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TOMOHON MASA BAKTI 2025-2030

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan WLMM (Wenny Lumentut/Octavian Michael Mait) dalam Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo (Ketua MK) pada Sidang MK, Selasa, 04 Februari 2024. Sebelumnya pokok perkara dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

BERIKUT BEBERAPA FOTO PADA SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI, SELASA,04 FEBRUARI 2025:

Berikut putusan Mahkamah Konstitusi selengkapnya dalam bentuk pdf.

Diketahui, WLMM sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon lalu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan Kuasa Hukum, Denny Indrayana. Dalam permohonan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi sejumlah tuduhan dialamatkan ke saingannya pada Pilkada, yakni Paslon CSSR, sebagaimana proses sidang pada Selasa, 14 Januari 2025.

Semua tuduhan itu sudah dibantah CSSR melalu kuasa hukumnya selaku pihak terkait, serta KPU Kota Tomohon melalui kuasa hukumnya selaku pihak Termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, pada persidangan, Rabu, 22 Januari 2025.

Sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 04 Februari 2025 menarik perhatian luas masyarakat Kota Tomohon. Banyak warga yang mengadakan acara nonton bareng (nobar) untuk menyaksikan siaran langsung persidangan melalui YouTube. Ketegangan pun terasa saat Hakim Konstitusi mulai membacakan putusan.

Saat putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, sorak-sorai langsung pecah dari kelompok masyarakat yang mendukung CSSR. Rasa lega pun terpancar di wajah mereka setelah mendengar keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya di Tomohon, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, sebuah layar lebar juga dipasang untuk menayangkan jalannya persidangan. Hal ini menjadi bukti tingginya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan.

Putusan MK ini pun langsung menjadi topik hangat di media sosial. Facebook dan berbagai platform lainnya dipenuhi dengan unggahan yang menyebutkan bahwa pasangan Caroll-Sendy kini hanya tinggal menunggu pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2025-2030.

Dengan putusan ini, maka Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dipastikan akan memimpin Kota Tomohon untuk lima tahun ke depan. Kini, masyarakat menantikan langkah-langkah mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan mewujudkan janji-janji kampanye yang telah disampaikan selama masa Pilkada.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan WLMM menutup sengketa Pilkada di Kota Tomohon. Dengan demikian, pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar resmi menjadi pemimpin baru Kota Tomohon untuk periode 2025-2030. Putusan ini disambut dengan suka cita oleh para pendukung mereka, sementara publik kini menantikan program-program yang akan mereka jalankan demi kemajuan Kota Tomohon.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top