SANKSI PIDANA MENANTI PEJABAT & ASN YANG TIDAK NETRAL

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 71 ayat 1 UU tersebut, menegaskan: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 yang menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan seorang calon melanggar ketentuan tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Penjelasan: Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan calon kepala daerah melanggar aturan yang telah diatur, khususnya Pasal 71 ayat (3) yang terkait dengan larangan penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan calon tertentu selama masa kampanye.

Sanksi ini berupa pidana penjara antara 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda dengan jumlah yang ditetapkan antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Pasal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), serta mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan calon lain atau menguntungkan satu calon secara tidak adil.

Hal ini dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas. Menurutnya, jika ada laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan, yang kemudian setelah proses penanganan pelanggaran dilaksanakan bersama kepolisian dan kejaksaan (Gakumdu), ditemukan unsur-unsur yang menguatkan dugaan pelanggaran terkait pasal 71 dimaksud, maka pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya.

“Pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara itu mestinya jadi teladan. Bukan justru melakukan hal-hal yang melanggar aturan, sekaligus tidak patut dicontoh,” tegas Stenly, Jumat, 04 Oktober 2024.

Kepala semua elemen masyarakat Kota Tomohon, Bawaslu mengajak untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Dan melaporkan jika ada tindakan tercela dari oknum-oknum pejabat aparatur sipil negara.

“Yang terpenting, laporan harus disertai bukti otentik, akurat dan memang fakta terjadi di lapangan, seperti foto dan video,” jelas dua Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda.

Terkait laporan dugaan pelanggaran pidana, Yossy melanjutkan, ada prosedur yang harus ditempuh Bawaslu. Dimana setelah ada laporan atau temuan, Bawaslu akan melakukan kajian pemenuhan syarat formil dan materil, sebelum kemudian meregisterkannya. Pasca kajian awal laporan/temuan diregister, Bawaslu bersama pihak kejaksaan dan kepolisian (Gakumdu) akan melakukan beberapa langkah, seperti penelusuran, pemeriksaan bukti-bukti, pemanggilan klarifikasi saksi-saksi, pelapor dan terlapor. Bisa juga ada keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, pihak Gakumdu akan melakukan rapat bersama untuk mengkaji keterpenuhan sejumlah unsur dan pasal-pasal yang terkait.

“Jika memenuhi, dilakukan pleno untuk dijadikan temuan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Kemudian dalam kurun waktu tertentu dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu berlanjut sampai di pengadilan. Karena ini tindak pidana pemilihan, prosesnya memang lebih cepat dari pidana umum pada umumnya,” paparnya.

MEMAHAMI NETRALITAS DALAM PILKADA

Netralitas pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilihan umum (pemilu). Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, netralitas ini menjadi sorotan utama, terutama mengingat peran strategis yang dimainkan oleh pejabat publik dalam mendukung demokrasi.

ASN diharapkan dapat berfungsi sebagai penjaga keadilan di lapangan. Dengan menjaga netralitas, mereka dapat memastikan bahwa semua calon peserta Pilkada mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini mencegah terjadinya diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu kandidat. Netralitas ini bukan saja menciptakan iklim politik yang sehat tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pemerintah daerah perlu mengimplementasikan sejumlah strategi untuk memastikan netralitas pejabatnya. Dengan diadakannya pelatihan mengenai etika birokrasi hendaknya diadakan secara berkala. Kemudian adanya sanksi yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam politik praktis dapat mendorong pegawai untuk menjunjung tinggi integritasnya. Dan transparansi dalam pengangkatan dan penempatan pejabat, juga akan menambah keyakinan publik terhadap tindakan yang diambil.

Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan netralitas pejabat negara, terutama dalam konteks Pilkada 2024, dapat terjaga dengan baik demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan bersih.

TIM PENGAWAS NETRALITAS ASN

Menjaga netralitas aparatur sipil negara jelang Pilkada 2024, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon, Edwin Roring mengatakan, telah diperintahkan untuk membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN sebagaimana amanat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu RI.

Selain membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN Internal Pemerintah Kota Tomohon, Edwin menyatakan, setiap Kepala Perangkat Daerah membuat pakta integritas terkait netralitas ASN.

“Seluruh lapisan jajaran Pemerintah Kota Tomohon, wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas sebagaimana surat edaran yang sudah kami terbitkan tertanggal 29 Mei 2024 lalu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” jelas Edwin dalam rapat terbatas bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, Selasa, 27 Agustus 2024, sebagaimana dikutib dari swaramedia.com.

Untuk kelengkapan sistem pembinaan dan pengawasan netralitas ini, Edwin mengatakan, telah memerintahkan Djon Sonny Liuw selaku Kepala BKPSDMKota Tomohon bersama jajarannya, untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Pelaporannya kepada Tim Pengawas Netralitas ASN Ineternal Pemerintah Kota Tomohon.

Scroll to Top