Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda1) Kota Tomohon, Jumat, 20 Desember 2024, mengatakan pertemuan bertempat di ruang rapat Wali Kota Tomohon.
Pertemuan tersebut membahas dua agenda penting, yakni antisipasi dan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan mitigasi bencana di wilayah Kota Tomohon.
Rapat ini dihadiri, Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) Tomohon, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Lerry Tutu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Alfonsius Loe Mau, Kepala Pegadilan Negeri (PN) Tondano, Erenst Ulaen, Komandan Rayon Militer (Danramil) Tomohon, Kapten (Arm), Charles Sonlay dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, Stenly Mokorimban.
Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kapolres Tomohon, Lerry Tutu menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas. Kepada seluruh masyarakat diimbaunya untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan selama perayaan berlangsung.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru jadikan momen refleksi dan kebahagian bersama keluarga. Bukan menjadi ajang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” imbaunya.
Guna memastikan kenyamanan masyarakat selama perayaan, Lerry menyatakan, Polres Tomohon meningkatkan patroli diberbagai titik strategis, seperti tempat ibadsah, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Masyarakat, diharapkannya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga suasana damai dan menghindari potensi konflik. “Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.
“Mari rayakan Natal dengan damai, sambut Tahun Baru dengan harapan positif. Mari jaga keharmonisan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Forkopimda adalah wadah yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara berbagai pimpinan lembaga di daerah. Forkopimda bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah.
Tugas Forkopimda:
Koordinasi dan komunikasi antar lembaga: Menjalin komunikasi antara pimpinan daerah seperti gubernur, bupati/wali kota, kapolda, dandim, dan kepala kejaksaan negeri. Membahas isu-isu strategis yang memengaruhi daerah, baik di bidang keamanan, sosial, ekonomi, maupun politik.
Penyelesaian masalah daerah: Mengidentifikasi permasalahan di daerah seperti konflik sosial, kriminalitas, bencana, atau masalah ekonomi. Menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara terpadu.
Pendukung kebijakan pusat dan daerah: Mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat di daerah. Membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan yang bersifat strategis.
Menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban: Menjamin kondisi keamanan yang kondusif dengan melibatkan semua elemen keamanan, seperti TNI dan Polri. Mencegah terjadinya konflik sosial atau gangguan ketertiban umum.
Pengawasan dan evaluasi program: Mengevaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah yang sedang berjalan. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada kepala daerah terkait perbaikan program atau kebijakan.
Fungsi Forkopimda:
Fungsi Konsultatif: Memberikan masukan kepada kepala daerah mengenai isu-isu penting di wilayahnya. Menyusun rencana bersama untuk menghadapi tantangan di daerah.
Fungsi Koordinasi: Meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah daerah dan penegak hukum. Mengintegrasikan kebijakan dari berbagai sektor agar tidak terjadi tumpang tindih.
Fungsi Pengendalian: Membantu dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah. Mengontrol situasi keamanan agar tetap stabil.
Fungsi Pencegahan: Mendeteksi potensi konflik atau permasalahan sosial sejak dini. Mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi eskalasi masalah di masyarakat.
Forkopimda berperan penting sebagai wadah koordinasi dan pengambilan keputusan kolektif yang melibatkan berbagai unsur pimpinan di daerah. Dengan komunikasi yang baik, Forkopimda mampu menjaga kondusivitas dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah. ↩︎