UPAH MINIMUM PROVINSI SULUT TAHUN 2025 SEBESAR RP 3.775.425

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama stakeholders terkait, yakni Dewan Pengupahan, akhirnya sepakat dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP1) Sulut tahun 2025 sebesar Rp 3.775.425. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP2) sebesar Rp 3.869.811.

Hal ini disampaikan Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Fransiscus Manumpil didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Rahel Rotinsulut, Rabu, 11 Desember 2024. UMP Sulut 2025 naik sebesar 6,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penetapan UMP dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulut Nomor 685 Tahun 2024.

“Keputusan ini berlaku mulai 01 Januari 2025,” kata Fransiscus Manumpil.

Ilustrasi penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulut Tahun 2025.

UMSP Sulut tahun 2025 ini untuk sektor pertambangan dan energi.

Catatan kaki:


  1. UMP adalah standar minimum upah yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat provinsi sebagai batas terendah pemberian upah kepada pekerja atau buruh. UMP berlaku untuk semua sektor pekerjaan di provinsi tersebut, kecuali sektor-sektor tertentu yang memiliki ketentuan upah sektoral seperti UMSP.
    Besaran UMP di setiap provinsi ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Ini berlaku untuk seluruh pekerja di berbagai sektor di wilayah provinsi tersebut.
    UMP dihitung dengan formula yang mempertimbangkan data makroekonomi, seperti inflasi nasional, yakni persentase kenaikan harga barang dan jasa selama setahun terakhir serta pertumbuhan ekonomi berupa kenaikan produk domestik bruto (PDB).
    Penetapan UMP dilakukan setiap tahun dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November. Penetapan UMP mempertimbangkan faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.
    Ditetapkannya UMP dengan tujuan, melindungi pekerja dengan memberikan batasan minimal upah, mengurangi kesenjangan upah antar wilayah dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. ↩︎
  2. UMSP adalah standar minimum upah yang ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dalam suatu provinsi. UMSP biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP, karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan karakteristik khusus dari sektor tertentu yang dinilai memiliki daya saing atau produktivitas lebih tinggi. UMSP ini ditentukan di tingkat provinsi, setelah ada pembahasan dan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan/asosiasi pekerja/serikat buruh terkait.
    UMSP berdasarkan sektor spesifik, seperti berlaku untuk pertambangan, transportasi, pariwisata atau manufaktur.
    Mengapa UMSP lebih tinggi dari UMP? Hal ini karena UMSP memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor tertentu yang dianggap memiliki kemampuan membayar upah lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
    Selain itu UMSP bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pengupahan berdasarkan kemampuan masing-masing sektor, melindungi hak pekerja di sektor-sektor dengan risiko kerja tinggi atau produktivitas besar dan meningkatkan daya beli pekerja di sektor tertentu.
    Dengan kata lain UMSP bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan ekonomi pengusaha di sektor tertentu. ↩︎
Scroll to Top