Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di sejumlah daerah di Indonesia ada Pasangan Calon (Paslon) yang melawan Kotak Kosong, Ini karena daerah hanya memiliki Paslon tunggal sehingga harus melawan Kotak Kosong. Ada Paslon yang menang, namun ada pula Kotak Kosong yang menang.
Sejumlah daerah dengan Paslon tunggal dalam Pilkada 2024, sebagaimana dikutib dari cnbcindonesia.com, yakni: Kabupaten/Kota Aceh, Aceh Utara, Aceh Taming, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Pasangkayu, Manokwari, Kaimana, Kabupaten/Kota Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Trenggalek, Ngawi, Pasuruan, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Kota Samarinda, Malinau, Maros, hingga Muna Barat.
Kotak Kosong
Kotak kosong adalah fenomena ketika hanya ada satu Paslon yang berkontestasi dalam Pilkada. Kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan Paslon tunggal, karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang. Namun, tidak selalu demikian.
Sejatinya, bukan Pilkada kali ini saja daerah yang paslonnya melawan Kotak Kosong. Pada Pilkada 2018 silam, juga ada beberapa daerah yang paslonnya terpaksa melawan kotak kosong, tepatnya di Pilkada Makassar.
Awalnya ada dua Paslon yang resmi mendaftar untuk Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 silam. Paslon pertama adalah Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu). Mereka diusung sepuluh partai, yakni Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PK)S, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengantongi 43 dari 50 kursi parlemen Makassar.
Kemudian Paslon kedua merupakan petahana yang maju lewat Jalur Perseorangan/Independen alias Non Partai Politik (Parpol), yaitu Danny Pomanto-Indira Mulyasari (Diami). Namun di tengah perjalanan, nama Danny dan Indira dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka didiskualifikasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Appi Cicu atas kepesertaan pasangan petahana ini. Keputusan tersebut akhirnya menyisakan Appi-Cicu menjadi calon tunggal.
Istilah Kotak Kosong mulai dikenal sejak Pilkada 2015, setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan ada lebih dari satu Paslon dalam Pilkada. MK menilai, norma tersebut berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih dan bisa menyebabkan Pilkada gagal diselenggarakan.
Keberadaan Paslon tunggal ini juga disebabkan oleh persoalan regulasi. Kelonggaran aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuat banyak calon tunggal muncul di daerah. Pasal 40 menyebutkan, Parpol atau Gabungan Parpol bisa mendaftarkan Paslon jika memenuhi syarat minimal 20% (persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.
Melihat dari berbagai sisi, ada sejumlah penyebab munculnya calon tunggal dalam Pilkada. Pertama, adanya dominasi calon petahana. Kedua, koalisi partai yang cukup kuat. Ketiga, karena adanya ketidakpastian oposisi yang kuat. Keempat, biaya politik yang tinggi.
Tak hanya fenomena kotak kosong yang kembali hampiri Pilkada 2024, fenomena lainnya juga terjadi pada pesta demokrasi daerah 2024, yakni “Surat Kaleng” yang terjadi di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasil Pilkada Walikota Banjarbaru 2024 mencengangkan, lantaran Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, bisa jadi menang 100 persen. Hal ini terjadi karena Lisa-Wartono, tidak punya lawan sama sekali, bahkan Kotak Kosong.
Awalnya, Lisa-Wartono punya lawan, yakni Paslon nomor urut 2 Aditya Mufti-Said Abdullah. Namun demikian, Paslon itu didiskualifikasi melalui rekomendasi Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan. Sementara itu, surat suara sudah telanjur dicetak tanpa opsi kotak kosong. Pencoblosan pun harus tetap dijalankan pada 27 November lalu.
Pemilih yang tidak menginginkan Lisa-Wartono tidak memiliki pilihan lain. Menurut catatan Komisi KPU Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C. Hasil per Jumat (29/11/2024), suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. Sementara itu, suara Lisa-Wartono mencapai 36.165 suara, yang berarti ini adalah jumlah suara sah.
Tak ada opsi mencoblos Kotak Kosong, kemudian setiap mencoblos Aditya-Said dianggap tak sah karena didiskualifikasi memicu kekecewaan di kalangan pemilih. Mereka pun menyelipkan “surat kaleng” di surat suara mereka. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Bangkal contohnya, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan kertas suara yang dicoret-coret dengan tulisan “KPU Mafia” dan “Masyarakat Berhak Memilih”.
Sementara di TPS lain, ada surat bertuliskan, “Rusak demokrasi Banjarbaru dengan cara yang baru ini”.
Aturan Didiskualifikasi
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang menjadi Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, mengatur bahwa suara yang diberikan kepada Paslon yang telah didiskualifikasi, dianggap suara tidak sah. Masalahnya, dalam Pasal 54C UU Pilkada, diskualifikasi Paslon yang membuat Pilkada menyisakan satu Paslon saja harus diselenggarakan dengan mekanisme kotak kosong.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengaku telah meminta KPU setempat untuk melakukan kajian hukum terkait situasi ini.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menegaskan, rekomendasi pembatalan Aditya-Said terbit pada 31 Oktober, 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November.
“Maka tentu sudah tidak memiliki ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara. Intinya begitu,” ujar dia dalam jumpa pers, Jumat, 29 November 2024.
Pertama Kali dalam Pilkada
Kejadian ini merupakan peristiwa kali pertama dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. Eks komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menganggap fenomena ini mencerminkan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu tidak mampu menghargai nilai suara warga pemilih.
“Seharusnya penyelenggara mampu membuat terobosan, memaknai bahwa pilihan terhadap Paslon yang didiskualifikasi sebagai penolakan terhadap Paslon yang menjadi Paslon tunggal,” kata Hadar.
Aditya merupakan petahana Wali Kota Banjarbaru. Dan yang melaporkannya ke Bawaslu Kalsel adalah Wartono, yang notabene wakilnya sendiri, dengan dugaan Aditya melanggar Pasal 71 ayat (3) dan (5) UU Pilkada.
Bawaslu menyatakan, dua alat bukti terpenuhi untuk membuktikan bahwa Aditya selaku petahana “menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Aditya-Said diusung oleh PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Keduanya sempat dijegal agar tak memenuhi syarat minimum pencalonan setelah PKB menyeberang ke kubu Lisa yang disokong koalisi gendut berisi Gerindra, Golkar, PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Nasdem, PKS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, dan Partai Garuda.
Aditya-Said akhirnya bisa maju setelah MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan syarat minimum pencalonan.
Sejumlah media melaporkan bahwa kubu Lisa mengantongi dukungan dari Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, konglomerat tambang asal Batulicin, Kalsel, untuk maju Pilkada Serentak 2024.
Komisi 2 DPR Soroti Kotak Kosong Menang di Pilkada
Fenomena kemenangan Kotak Kosong di Pilkada serentak 2024, mendapat sorotan dari Komisi 2 DPR. Dikutib dari cnnindonesia.com, anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan menyoroti kemenangan Kotak Kosong berdasarkan hasil hitung cepat di sejumlah wilayah yang diikuti Paslon kepala daerah tunggal. Dirinya menilai kemenangan Kotak Kosong sebagai anomali dan tidak masuk akal, sehingga fenomena tersebut perlu dicermati dan mendapat perhatian serius.
“Jadi adanya fenomena Kotak Kosong, apalagi Kotak Kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya Kotak Kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati,” kata Irawan dalam keterangannya, Senin, 02 Desember 2024.
Politikus Partai Golkar itu misalnya menyoroti calon tunggal Paslon Maulan Aklil (Mole) dan Masagus M Hakim di Pilwalkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil hitung cepat, Paslon tunggal itu hanya memperoleh 35.177 suara atau 41 persen. Sementara kotak kosong memperoleh 48.528 suara atau 57,98 persen.
Begitu pula Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan-Ramadian. Keduanya kalah usai hanya meraup 50.443 suara atau 42,75 persen berbanding 57,25 persen dari perolehan suara Kotak Kosong.
“Saya sendiri berpendapat yang dipilih dan berhak dipilih di tempat pemungutan suara dan di dalam surat suara adalah yang telah mengikuti proses pencalonan,” katanya.
Irawan mengatakan fenomena itu akan menjadi evaluasi di Komisi 2 DPR bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah.
“Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” katanya.
KPU sebelumnya mencatat 41 daerah pada Pilkada serentak 2024 memiliki calon tunggal atau menghadapi Kotak Kosong. Dari jumlah itu, Kotak Kosong mendominasi kemenangan. Beberapa daerah itu seperti Bangka, Pangkalpinang, dan Gresik.
Di Bangka, Kotak Kosong lebih unggul sebanyak 57,25 persen. Dari data 445 TPS yang ada di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Kotak Kosong menang di hampir seluruh TPS dengan meraih total 67.546 suara.
Begitu pula Kotak Kosong di Pilwalkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang juga tercatat unggul dari Paslon Petahana Nomor Urut 2, Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim. (sumber: cnbcindonesia.com & cnnindonesia.com)